Find Us On Social Media :

Ibunda Rachel Vennya Diduga Tertipu saat Membeli Tas Mewah Seharga Ratusan Juta

By Rangga Gani Satrio, Senin, 21 September 2020 | 09:58 WIB

Muhammad Alvin Fahrezy selaku kuasa hukum bersama Ibunda Rachel Vennya, Vien Tasman, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (20/9/2020).

"Ternyata dia bohong dia nggak beli di Hongkong, tapi beli di sosialitas yang juga dokter," tegasnya.

"Yang bawain tasnya itu pembantunya dokter ini, saya lihat bukti pembeliannya itu Madrid bulan Maret (2019) lalu."

"Saya pikir dokter itu juga dari Hongkong ternyata itu tas sudah lama dan belinya di Madrid. Saya bilang kalo beli di-reseller saya mah banyak temen yang jual, saya maunya di toko dan asli," paparnya.

Baca Juga: Selama di Rutan, Vicky Prasetyo Akui Tidak Ada Keluarga yang Jenguk

Penasaran dengan keaslian kwitansi tersebut, Vien pun datangi toko tas mewah yang berada di Jakarta.

Malahan ia mengetahui harga tas itu jauh berbeda dari angka yang diminta F.

"Di Indonesia aja tuh harganya cuman Rp 130-150 juta aja. Apalagi di Hongkong kan bisa lebih murah, dia minta ke saya Rp 180 juta," katanya.

Keadaan itu membuat ibunda Rachel Vennya merasa tertipu, lantaran tas tersebut dianggap barang bekas.

Sehingga ia pun tidak mau menerima tas yang hendak diserahkan.

Baca Juga: Jadi Tentara Elit Cantik di Perbatasan Korea Utara dan Selatan, Krystal Blak-blakan Tentang Perannya di Drama Search!

Serta uang ratusan juta yang sudah diberikan kepada F tidak dikembalikan.

"Sampai sekarang nggak ada itikad baik (dari F), dia kabur nggak tau kemana," ucapnya.

Kendati demikian, awalnya Vien percaya dengan F karena ia pemimpin sebuah organisasi besar di Indonesia.

"Udah kenal setahunan, dia tuh ketua SANI (Selebriti Anti Narkoba Indonesia), kita emang sering nongkrong sama dia. Gimana nggak percaya dia kan ketua," ujarnya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Enji Baskoro Punya Anak Kedua, Netizen Bahagia Doa Bilqis Punya Adik Terkabul, Hingga Foto Masa Muda Desy Ratnasari Rangkul Adjie Massaid Bikin Netizen Terpesona

Atas perlakuannya F terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Tapi tidak ada bentuk kooperatif dari F saat proses hukum berjalan.

"Pasal 378 dan 372 KUHP Ancaman 4 tahun. Sudah buat laporan proses hukum pun terus berjalan," timpal Alvin.

"Sudah mangkir panggilan kedua, dalam proses KUHP wajib dijemput paksa," pungkasnya. (*)