Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo pada 7 Juli 2020 lalu melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Jakarta Selatan atas laporan Angel Lelga.
Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan pencermaran nama baik.
Setelah diperiksa, ternyata Vicky Prasetyo langsung diamankan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat sebagai tahanan.
Baca Juga: Ibunda Rachel Vennya Diduga Tertipu saat Membeli Tas Mewah Seharga Ratusan Juta
Namun, Vicky tidak menyangka jika pemeriksaan itu berujung pada penahanan.
Menurutnya, dirinya mengantarkan nasib lebih cepat.
Pasalnya seharusnya jadwal pemeriksaan jatuh pada hari Kamis (19/7/2020) namun Vicky menolak karena banyak syuting dan memindahkan jadwalnya maju ke hari Selasa.
"Gua kayak nganterin nasib, panggilan gua tuh tadinya hari Kamis karena Kamis syuting gua lagi penuh, jadi itu tuh kaya nganterin nasib lebih cepat jadi Selasa aja."
"Perkara gua itu di kepolisian udah tersangka tapi status tidak ditahan, tapi ada P21 kelengkapan berkas di kejaksaan harus dilimpahkan, berkasnya, orangnya, alat buktinya itu dibawa penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan nah itu kewenangan akan berganti dari kepolisian diwenangin untuk kejaksaan," ungkap Vicky Prasetyo dikutip dari YouTube Melaney Ricardo.
Vicky dengan percaya diri yakin tidak akan ditahan, karena sebenernya dirinya sudah menjadi tersangka di kepolisian namun tidak sampai pada tahanan.