Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo pada 7 Juli 2020 lalu melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Jakarta Selatan atas laporan Angel Lelga.
Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan pencermaran nama baik.
Setelah diperiksa, ternyata Vicky Prasetyo langsung diamankan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat sebagai tahanan.
Baca Juga: Ibunda Rachel Vennya Diduga Tertipu saat Membeli Tas Mewah Seharga Ratusan Juta
Namun, Vicky tidak menyangka jika pemeriksaan itu berujung pada penahanan.
Menurutnya, dirinya mengantarkan nasib lebih cepat.
Pasalnya seharusnya jadwal pemeriksaan jatuh pada hari Kamis (19/7/2020) namun Vicky menolak karena banyak syuting dan memindahkan jadwalnya maju ke hari Selasa.
"Gua kayak nganterin nasib, panggilan gua tuh tadinya hari Kamis karena Kamis syuting gua lagi penuh, jadi itu tuh kaya nganterin nasib lebih cepat jadi Selasa aja."
"Perkara gua itu di kepolisian udah tersangka tapi status tidak ditahan, tapi ada P21 kelengkapan berkas di kejaksaan harus dilimpahkan, berkasnya, orangnya, alat buktinya itu dibawa penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan nah itu kewenangan akan berganti dari kepolisian diwenangin untuk kejaksaan," ungkap Vicky Prasetyo dikutip dari YouTube Melaney Ricardo.
Vicky dengan percaya diri yakin tidak akan ditahan, karena sebenernya dirinya sudah menjadi tersangka di kepolisian namun tidak sampai pada tahanan.
"Gua percaya diri karena di kepolisian itu gua ga ditahan, berarti anggapan gua di kejaksaan juga engga karena nggak ditahan dari awalnya," kata Vicky Prasetyo.
"Positif thinking tuh, sampe nego jangan Kamis tapi selasa. Padahal itu nggak tau kenapa tiba-tiba dihadapkan lah," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Acara Dimulai, Dua Presenter Red Carpet Emmy Awards Ngaku Positif Terinfeksi Covid-19
Setelah diperiksa dan diinterogasi muncul surat merah yang berisi berita acara bahwa hari itu per tanggal 17 Juli Vicky Prasetyo harus ditahan di Rutan Salemba.
"Disana diinterogasi, ngobrol di situ aku harus live Okay Bos jam 6 gua ke sana jam 11 gua kira jam 3 selesai tiba-tiba saat dihadapkan timbul surat merah, berita acara dimana gua harus ditahan," ucap Vicky Prasetyo.
Mencoba negosiasi bersama pengacaranya, Ramdan Alamsyah, pihak kejaksaan tetap pada pendiriannya untuk menahan Vicky.
"Gua negosiasi, ini perkara rumah tangga salah pun ini masalah rumah tangga bukan hal-hal kriminal bahkan di kepolisian enggak ditahan kuasa hukum juga berupaya pake penangguhan dll tapi tidak terealisasi."
"Sampe setelah itu dia bilang, Vic, kamu harus dikirim ke rutan Salemba. Jadi kondisinya yaudah apapun yang terjadi kita jalanin aja, Ade gua udah nangis-nangis," ungkap Vicky Prasetyo.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Vicky mencoba patuh dengan hukum yang berlaku.
Nantinya akan dibuktikan di meja persidangan jika memang dirinya melakukan kesalahan pada Angel Lelga.
"Kita patuh aja, kita nggak bisa melawan sesuatu yang kita nggak bisa meyakinkan sekarang, Kita punya nanti panggungnya pengadilan ada waktunya saat ini mau nggak mau, suka nggak suka," ujar Vicky Prasetyo.
"Tapi di situ kita yakin sehebat rencana apa pun manusia kata Allah enggak berkehendak," terangnya.
(*)