Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan para saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Vanessa Angel ditemani oleh sang suami, Bibi Ardiansyah, dan asistennya telah berada di ruang persidangan sekitar pukul 13.00 WIB.
Sedangkan persidangan baru dibuka sekitar pukul 13.29 WIB.
Saat persidangan akan berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa hanya ada satu saksi yang bisa dihadirkan di persidangan tersebut.
Dimana saksi yang harusnya dihadirkan dalam persidangan tersebut berjumlah 3 orang.
Selain itu, saksi yang dihadirkan saat itu hanya saksi ahli, bukan saksi yang berkaitan dengan pokok perkara.
Kemudian, JPU memohon agar saksi lainnya mengikuti persidangan secara virtual karena tengah berada di luar kota.
Namun, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut dan meminta JPU menghadirkan saksi.
Hal tersebut pun membuat Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan.
"Karena saksi tak bisa dihadirkan, maka majelis masih memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum menghadirkan saksi fakta orang yang saya sebutkan tadi untuk dihadirkan di persidangan yang akan datang," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
Lebih lanjut, sidang hari itu pun ditutup dan dilanjutkan pada minggu berikutnya.
"Sidang ditunda hari Senin tanggal 28 september 2020 dengan acara mendengarkan saksi dari Penuntut Umum, Sidang ditutup," tutup Majelis Hakim.
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan kepolisian karena dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. (*)