Find Us On Social Media :

Sebelum Jalani Sidang, Bibi Ardiansyah Unggah Potret Haru Sang Anak Peluk Tangan Vanessa Angel: Peluk Mami Buat Sidang

By Corry Wenas Samosir, Senin, 21 September 2020 | 16:09 WIB

Sebelum Jalani Sidang, Bibi Ardiansyah Unggah Potret Haru Sang Anak Peluk Tangan Vanessa Angel: Peluk Mami Buat Sidang

Baca Juga: Vanessa Angel Tiba-tiba Merengek Minta Anaknya Diperlakukan Bak Anak Artis Lainnya, Bibi Ardiansyah Langsung Gercep Bawa Sang Putra Berenang di Ember: Super Duper Hemat!

Diketahui, Bibi memang selalu mendampingi Vanessa Angel dalam menghadiri sidang.

Tak hanya itu, mereka juga kerap membawa buah hati kecilnya itu di setiap persidangan ibunya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Baca Juga: Kangen Nambah Koleksi Buku dan Novelmu? Yuk Ikuti Gramedia X Shopee Super Brand Day: Festival Buku Online dengan Diskon hingga 90 Persen!

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.

Baca Juga: Dulu Heboh Dikabarkan Bakal Jadi Calon Istri Sule, Naomi Zaskia Kini Bongkar Sosok Asli Ayu Ting Ting yang Sedang Hangat Disebut-sebut Dekat dengan sang Komedian: Aku Kenal, Pernah Satu Stage Bareng

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).

Setelah dimintai keterangan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Sudah Lama Tak Ada Jadwal Manggung, Inul Daratista Singgung Nasib Gaun-gaun Pentas yang Mewah dan Tak Terpakai: Gimana Ceritanya?

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

(*)