Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Sebelum sidang mulai, Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel mengunggah video momen haru istri dan sang anak, Gala Sky Andriansyah yang tertidur di dalam mobil.
Mereka tampaknya tengah menunggu giliran sidang di halaman depan parkir Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Sebagian Saksi Tak Hadir, Sidang Vanessa Angel atas Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Ditunda
Vanessa Angel dan putra kecilnya terlihat tertidur pulas.
Dalam keterangan unggahan video, Bibi mengatakan sudah 8 bulan kasus sang istri berjalan.
"Bismillah (8 bulan sudah kasusnya)," tulis Bibi Ardiansyah di akun Instagram @bibliss.
Sementara itu, di unggahan fotonya lainnya juga Bibi memotret anaknya Gala Sky tengah memeluk tangan Vanesaa Angel.
Bibi juga mengunggah foto itu untuk memberikan semangat kepada Vanessa Angel yang akan menjalani sidang kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
"Peluk mami buat sidangnya hari ini #reminder," tulis Bibi Ardiansyah.
Diketahui, Bibi memang selalu mendampingi Vanessa Angel dalam menghadiri sidang.
Tak hanya itu, mereka juga kerap membawa buah hati kecilnya itu di setiap persidangan ibunya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(*)