Find Us On Social Media :

Majelis Hakim Minta Saksi Dokter dan Pengacara Kasus Vanessa Angel Jalani Persidangan Sebelum Saksi Ahli

By Rissa Indrasty, Senin, 21 September 2020 | 18:47 WIB

Sidang Vanessa Angel seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (21/9/2020), namun ditunda.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan artis Vanessa Angel seharusnya digelar hari ini, Senin (21/9/2020).

Namun, sidang ditunda lantaran 2 dari 3 orang saksi berhalangan hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan satu orang saksi yang hadir saat itu merupakan saksi ahli.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Saksi Kasus Vanessa Angel yang Jalani Sidang Virtual dari Surabaya, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta waktu untuk menghadirkan saksi di persidangan. "Karena Abdul Malik panggilan kedua dan Dokter Maxwadi juga panggilan pertama izin, kami mohon untuk minta waktu untuk dipanggil lagi terhadap kedua saksi tersebut untuk diupayakan bisa hadir di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum saat dipantau Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).

Selain itu, Majelis Hakim meminta agar saksi yang berkaitan dengan pokok perkara, yaitu dokter dan pengacara, diperiksa terlebih dahulu sebelum saksi ahli.

Baca Juga: Vanessa Angel Dapat Pelukan Semangat yang Hangat dari Bibi Ardiansyah Usai Pengumuman Sidangnya Ditunda

"Jadi kan kita masih perlu saksi materil untuk mengetahui kebenaran materilnya, kita harus konsisten dengan port kalender kita, tahanan abis 16 November ya," ungkap Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun memberikan waktu agar saksi dihadirkan di persidangan selanjutnya.

"Jadi majelis masih memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta, yaitu saksi Abdul Malik sama dokter Maxwadi, baru saksi ahli. Saya kira begitu ya, dua saksi bisa hadir di persidangan," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Vanessa Angel dan Suami Meninggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata

Lebih lanjut, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak JPU pada 28 September 2020 mendatang.

(*)