Sementara itu melansir dari TribunJakarta.com, informasi kehilangan beberapa waktu lalu dikabarkan oleh Polres Metro Depok.
Bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pihaknya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan remaja putri berinisial SA (15) asal Kota Depok hilang sejak akhir tahun 2019 silam.
Menindaklanjuti laporan anak hilang, petugas melakukan penyelidikan hingga didapat informasi SA berada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dari penyelidikan kasus, rupanya sang bocah selama ini dijual pada pria hidung belang oleh mucikari yang mengamankan korban.
"Anak hilang tadi itu juga berencana akan dieksploitasi secara ekonomi ataupun seksual namun berhasil digagalkan oleh tim Srikandi Polres Metro Depok."
"Tapi terhadap perempuan-perempuan yang sudah terlanjur ditawarkan akan kami dalam lebih lanjut,” jelas Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah
Sementara itu, Azis mengatakan pelaku FD akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun.
(*)