Find Us On Social Media :

Dikabarkan Hilang 8 Bulan Lalu Sejak Orang Tuanya Meninggal Dunia, Wanita di Bali Ini Memilih Hidup Nelangsa di Gorong-gorong dan Bertahan Hidup dari Belas Kasihan Warga Setempat

By Novia, Senin, 21 September 2020 | 20:52 WIB

Petugas Dinsos Buleleng dan Satpol PP Buleleng membujuk DE agar bersedia dievakuasi dari gorong-gorong

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Dikabarkan depresi sejak ditinggal orang tuanya meninggal dunia, seorang wanita memilih hidup nestapa.

Disebutkan menghilang sejak delapan bulan lalu, rupanya wanita berusia 42 tahun ini menghabiskan waktunya untuk tinggal di dalam gorong-gorong.

Di sebelah utara Taman Makam Pahlawan Curastana, Buleleng, Bali, wanita berinisial DE itu diketahui telah meninggalkan rumah sejak Januari 2020.

Baca Juga: Rian D'Masiv Jadikan Konten Youtube Sebagai Ajang Belajar

Melansir informasi dari Kompas.com pada Senin (21/9/2020), DE diketahui warga sekitar tinggal di gorong-gorong tersebut sejak dua bulan terakhir.

Selama dua bulan berada di gorong-gorong tersebut, DE selalu diberi makan oleh warga sekitar.

Mengetahui nasib nestapa DE, warga akhirnya melaporkannya keberadaan wanita malang itu pada Dinas Sosial Buleleng.

Dinsos yang menerima laporan dari warga setempat, akhirnya menjemput DE pada Jumat (18/9/2020).

Menurut Kasat Pol PP Buleleng I Putu Artawan, DE tidak merespon dan memilih diam saat dilakukan evakuasi.

"Informasi dari warga diam saja di sana (dua bulan). Kadang diberi warga makan tiap hari," katanya saat dihubungi.

Menurut dugaan I Putu Artawan, DE mengalami depresi dan memikul beban internal sejak ditinggal orang tuanya.

Baca Juga: Keinginan D'Masiv Rekaman di Abbey Road Telah Digambarkan Band Tersebut di Album Ketiga

Meskipun demikian, Kepala Dinas Sosial Buleleng Putu Kariaman Putra mengatakan bahwa DE masih bisa diajak bicara terkait identitas dan alamat rumahnya.

Oleh karena itu, petugas akhirnya membawa DE pulang ke di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.

"Kita ajak ngobrol masih nyambung. Mungkin seperti depresi saja kita belum bisa memastikan," kata dia.

Meskipun telah dipulangkan, Kariaman mengatakan DE masih dalam pengawasan Dinas Sosial dan akan terus dilakukan pemantauan.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Berikan Beasiswa Kuliah untuk Pengasuh Rafathar, Lala

Apabila depresi yang diderita DE masuk dalam kategori berat, ia kembali dijemput dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Bangil untuk mendapat penanganan khusus.

Menurut pihak berwajib, sejak DE dinyatakan hilang selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan dari keluarga terkait.

"Kita belum bertanya sejauh itu agar tak memperkeruh suasana. itu yang perlu kita monitoring dan pendampingan," pungkasnya.

Sementara itu melansir dari TribunJakarta.com, informasi kehilangan beberapa waktu lalu dikabarkan oleh Polres Metro Depok.

Bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pihaknya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan remaja putri berinisial SA (15) asal Kota Depok hilang sejak akhir tahun 2019 silam.

Baca Juga: Miliki Kehidupan Bak Ratu hingga Biasa Tumpangi Mobil Mewah, Nia Ramadhani Keciduk Boncengin sang Anak Pakai Motor Matic dengan Penampilan Begini, Netizen: Serius Itu?

Menindaklanjuti laporan anak hilang, petugas melakukan penyelidikan hingga didapat informasi SA berada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dari penyelidikan kasus, rupanya sang bocah selama ini dijual pada pria hidung belang oleh mucikari yang mengamankan korban.

"Anak hilang tadi itu juga berencana akan dieksploitasi secara ekonomi ataupun seksual namun berhasil digagalkan oleh tim Srikandi Polres Metro Depok."

Baca Juga: Kuburan Berusia Satu Hari di Jombang Jawa Timur Dikabarkan Terbuka Secara Misterius, Saat Diperiksa Satu Kain Kafan sang Jenazah Hilang!

"Tapi terhadap perempuan-perempuan yang sudah terlanjur ditawarkan akan kami dalam lebih lanjut,” jelas Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah

Sementara itu, Azis mengatakan pelaku FD akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun.

(*)