Pembelaan Jerinx selayaknya masih bisa dilakukan di agenda selanjutnya.
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya (keberatan) di pembuktian dan pembelaan," tutur ketua majelis hakim.
Tak membantah pernyataan hakim, Jerinx dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum akan mengajukan eksepsi," ujarnya Jerinx.
Persidangan ini pun akan dilanjutkan Selasa (29/9/2020), dengan agenda eksepsi.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(*)