Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap IDI, Jerinx SID Angkat Bicara: Kenapa Pertanyaan Saya soal IDI Tak Dibacakan Seutuhnya?!

By Novia, Selasa, 22 September 2020 | 14:30 WIB

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Penabuh drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx,beberapa waktu tengah menyedot perhatian publik.

Diduga melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jerinx SID akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Ya, Jerinx diamankan polisi setelah mengeluarkan pernyataan yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Baca Juga: Masih Keberatan Dilaksanakan Secara Online, Jerinx SID Kali Ini Ikuti Persidangan hingga Selesai

Melansir dari Kompas.com, Jerinx diketahui telah diamankan pihak kepolisian sejak 12 Agustus 2020 lalu.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," jelas Yuliar di Rutan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Baca Juga: Lagi-lagi Singgung Soal Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Siap Akun Instagramnya Dihapus Sebagai Jaminan

Pihaknya mengatakan bahwa Jerinx sudah memenuhi unsur pidana untuk dilakukan pengamanan akibat unggahannya di Instagram.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," jelasnya.

Sementara itu melansir informasi lebih lanjut dari TribunSeleb pada Selasa (22/9/2020), kini kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah menjalani proses sidang lanjutan.

Baca Juga: Hubungannya dengan Jerinx Sempat Memanas, Hotman Paris Justru Ngaku Sudah Punya Nomor Istri sang Musisi Sejak Lama: Saya Yakin Ketemunya di Bali

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jerinx yang diduga telah melakukan tindak pencemaran nama baik akhirnya melantangkan protes.

Bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaannya, suami Nora Alexandra justrru mempertanyakan letak kesalahannya.

Selain itu, Jerinx juga mempertanyakan pada JPU atas dakwaan yang tidak dibacakan secara utuh.

Baca Juga: Ketakutan Terbesar Jerinx jadi Kenyataan, Sebulan Mendekam di Penjara, Istri Cantiknya Malah Kepergok Habiskan Malam dengan Sosok Ini, Nora Alexandra: Bobok Berdua, Always

"Maaf yang mulia, kenapa pertanyaan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya."

"Melainkan mengambil kesimpulan sepihak," ucap Jerinx dalam sidang virtual di kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" imbuhnya.

Baca Juga: Geram Dituding Pansos ke Sang Suami yang Kini Mendekam di Jeruji Besi, Istri Jerinx Curhat Seraya Beri Jawaban Menohok ke Netizen Julid

Menanggapi pertanyaan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa, belum secara resmi diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Selain itu, suami Nora Alexandra itu mengaku akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Baca Juga: Ya Ampun, Gegara Jerinx tiba-tiba Putuskan Keluar dari Ruang Sidang, Suasana Persidangan menjadi Panas hingga Berujung Adu Argumen Para Hakim: Yang Mulia saja tidak Jelas...

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Dengan demikian, sidang lanjutan Jerinx yang berlangsung selama satu jam secara virtual berakhir.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.

(*)