Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Tanpa walk out seperti minggu lalu, penabuh drum Superman Is Dead (SID), Jerinx, telah melalui agenda persidangan pembacaan dakwaan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Selasa (22/9/2020) siang.
Saat dijumpai awak media usai persidangan, suami Nora Alexandra ini berkomentar soal kasus yang menjebloskannya ke penjara.
Jerinx SID meminta agar statusnya soal ‘IDI kacung WHO’ dipahamo secara keseluruhan.
"Intinya status saya dipermasalahkan. Itu, tolong dibaca secara utuh. Pahami substansinya jangan fokus di satu kata saja, tapi baca secara keseluruhan intinya. Saya menginginkan adanya diskusi. Sesuai hukum di dalam persidangan," kata Jerinx dikutip Grid.ID dari Youtube Tribun Bali, Selasa (22/9/200).
Jerinx sendiri tak ingin banyak berkomentar soal proses hukum yang menjeratnya dan meminta masyarakat untuk menilai sendiri.
"(Prosesnya) Bisa dinilai sendiri ya," ucapnya.
Pemilik lagu ‘Sunset di Tanah Anarki’ lantas berterima kasih pada seluruh pihak yang mendukungnya selama ini.
"Dan kepada kawan-kawan yang sudah support saya selama ini, saya ucapkan terima kasih yang paling dalam."
"Saya bersama istri dan keluarga saya ucapkan terima kasih yang mendalam dan mohon dibantu doanya agae proses berjalan seadil mungkin dan hukum bisa ditegakan dalam arti sebenarnya," imbuhnya.
Baca Juga: Jerinx SID Masih Pertanyakan Kesalahannya dalam Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian yang Menjeratnya
Sidang kedua Jerinx ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube PN Denpasar pukul 10 WITA.
Dilaksanakan secara daring, peserta sidang sendiri berada dalam lokasi berbeda. Jerinx berada di Polda Bali, sedangkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) berada di Kejari Denpasar.
Setelah pebacaan dakwaan siang tadi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (29/9/2020), dengan agenda eksepsi.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(*)