Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan artis Vanessa Angel ditunda, Senin (21/9/2020).
Hal tersebut karena 2 dari 3 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir di persidangan.
Di samping itu, Majelis Hakim juga menolak ketika JPU memohon agar para saksi menjalani persidangan secara virtual.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan alasan Majelis Hakim menolak permohonan JPU.
"Mengenai virtual, sementara kan MOU-nya antara Makamah Agung dengan kejaksaan tapi hanya khusus untuk kedakwaan di rutan."
"Mengenai apakah saksi bisa dihadirkan secara virtual belum diatur dalam hukum acara pidana, sehingga hal tersebut belum bisa dilakukan karena belum diatur, gitu," ungkap kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/9/2020).
Arjana Bagaskara berharap sidang akan terus dilanjutkan jika para saksi terus-menerus tak hadir.