Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Akan Siapkan 2 Saksi untuk Meringankannya di Persidangan

By Rissa Indrasty, Selasa, 22 September 2020 | 17:50 WIB

Vanessa Angel bersama dengan asistennya dan Bibi Ardiansyah usai sidang ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan artis Vanessa Angel ditunda, Senin (21/9/2020).

Hal tersebut karena 2 dari 3 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir di persidangan.

Di samping itu, Majelis Hakim juga menolak ketika JPU memohon agar para saksi menjalani persidangan secara virtual.

Baca Juga: Vanessa Angel Kecewa Berat Sidangnya atas Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Ditunda, Kuasa Hukum: Klien Kami Juga dalam Kondisi Terkatung-katung

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan alasan Majelis Hakim menolak permohonan JPU.

"Mengenai virtual, sementara kan MOU-nya antara Makamah Agung dengan kejaksaan tapi hanya khusus untuk kedakwaan di rutan."

"Mengenai apakah saksi bisa dihadirkan secara virtual belum diatur dalam hukum acara pidana, sehingga hal tersebut belum bisa dilakukan karena belum diatur, gitu," ungkap kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Vanessa Angel Merasa Depresi Hingga Menitikkan Air Mata Jelang Sidang, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya: Tiba-tiba Sekarang Jadi Perkara

Arjana Bagaskara berharap sidang akan terus dilanjutkan jika para saksi terus-menerus tak hadir.

"Jika memang Minggu depan ternyata keduanya tidak hadir ya kita minta supaya BAP-nya dibacakan saja kan sudah bersumpah yang dari pemeriksaan sebelumnya," ungkap Arjana Bagaskara.

Selain itu, untuk ke depannya, Arjana Bagaskara mengungkapkan pihaknya menyiapkan beberapa saksi untuk meringankan Vanessa Angel.

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Saksi Dokter dan Pengacara Kasus Vanessa Angel Jalani Persidangan Sebelum Saksi Ahli

"Mungkin 2 ya, tapi nanti kita lihat apakah perlu dihadirkan atau tidak."

"Kondisional sifatnya, kalau misa ternyata ahlinya membantu kami dalam memberikan keterangan ya kami tidak perlu menghadirkan ahli kedua karena sifatnya ahli ini kan objektif, tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak," ungkap Arjana Bagaskara.

Lebih lanjut, Arjana Bagaskara tak ingin terlalu buka suara lebih banyak mengenai saksi dari pihaknya.

Baca Juga: Vanessa Angel Dapat Pelukan Semangat yang Hangat dari Bibi Ardiansyah Usai Pengumuman Sidangnya Ditunda

"Kalau mengenai saksi dari kami, kami belum bisa kasih statement karena itu kan internal kami," tutup Arjana Bagaskara.

(*)