Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan artis Vanessa Angel ditunda, Senin (21/9/2020).
Hal tersebut karena 2 dari 3 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir di persidangan.
Di samping itu, Majelis Hakim juga menolak ketika JPU memohon agar para saksi menjalani persidangan secara virtual.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan alasan Majelis Hakim menolak permohonan JPU.
"Mengenai virtual, sementara kan MOU-nya antara Makamah Agung dengan kejaksaan tapi hanya khusus untuk kedakwaan di rutan."
"Mengenai apakah saksi bisa dihadirkan secara virtual belum diatur dalam hukum acara pidana, sehingga hal tersebut belum bisa dilakukan karena belum diatur, gitu," ungkap kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/9/2020).
Arjana Bagaskara berharap sidang akan terus dilanjutkan jika para saksi terus-menerus tak hadir.
"Jika memang Minggu depan ternyata keduanya tidak hadir ya kita minta supaya BAP-nya dibacakan saja kan sudah bersumpah yang dari pemeriksaan sebelumnya," ungkap Arjana Bagaskara.
Selain itu, untuk ke depannya, Arjana Bagaskara mengungkapkan pihaknya menyiapkan beberapa saksi untuk meringankan Vanessa Angel.
"Mungkin 2 ya, tapi nanti kita lihat apakah perlu dihadirkan atau tidak."
"Kondisional sifatnya, kalau misa ternyata ahlinya membantu kami dalam memberikan keterangan ya kami tidak perlu menghadirkan ahli kedua karena sifatnya ahli ini kan objektif, tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak," ungkap Arjana Bagaskara.
Lebih lanjut, Arjana Bagaskara tak ingin terlalu buka suara lebih banyak mengenai saksi dari pihaknya.
"Kalau mengenai saksi dari kami, kami belum bisa kasih statement karena itu kan internal kami," tutup Arjana Bagaskara.
(*)