Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Ingin Pastikan Pil Xanax Milik Vanessa Angel Legal Sesuai Resep Dokter

By Rissa Indrasty, Selasa, 22 September 2020 | 18:06 WIB

Vanessa Angel saat bersama asistennya dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan psikotropika ditunda, Senin (21/9/2020).

Hal tersebut karena 2 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang merupakan dokter, Maxwadi Maas dan Pengacara, Abdul Malik, berhalangan hadir.

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan pihaknya ingin memastikan perihal resep obat yang berupa pil xanax yang diberikan Maxwadi Maas kepada Vanessa Angel.

Baca Juga: Tunjukkan Perut Buncit Sang Istri dengan Tanda Cinta, Kebahagiaan Irwansyah Tak Bisa Dibendung, Warganet Ikut Sumringah Doakan Calon Buah Hati yang Dikandung Zaskia Sungkar!

"Sebenarnya kami ingin mempertanyakan kembali apakah benar klien kami ibu Vanessa Angel pasien beliau? Kalau pasien kami kan punya bukti rekam medis kami ingin tanyakan rekam medisnya sebenarnya.

"Jadi mencounter rekam medis yang kami peroleh dari RS Puri Cinere di persidangan, karena rekam medis itu kan belum menjadi alat bukti di kepolisian di tingkat penyidikan," ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).

Hal tersebut nantinya guna meringankan Vanessa Angel di persidangan.

Pasalnya, kepemilikan pil xanax tersebut memang sesuai resep dan anjuran dokter untuk mengatasi rasa depresi dan stres Vanessa Angel.

"Bukti itu ingin kami tanyakan kepada beliau untuk memperkuat dalil kami bahwa, VA benar pasien dan kedua obat tersebut sesuai dosis, ketiga resep yang diberikan oleh yang bersangkutan tersebut bisa ditebus di apotek manapun, itu saja yang ingin kami tanyakan," ungkap Arjana Bagaskara.

Namun, pihak JPU tak yakin jika pil xanax milik Vanessa Angel merupakan secara legal.

Baca Juga: Vanessa Angel Akan Siapkan 2 Saksi untuk Meringankannya di Persidangan "Karena kan dari pihak JPU berkeyakinan obat yang ditemukan TDK sesuai dengan resep tahun 2018. Sementara obat yang dijadikan barang bukti berdasarkan resep 2018. Ternyata antara jumlah dosis di resep dengan rekam medis kami sesuai," ungkap Arjana Bagaskara.

Oleh karena itu, kesaksian dokter dipersidangan sebenarnya akan menunjukkan fakta sebenarnya.

"Kami ingin tanyakan ke pak dokter Maxwadi Maas, beliau tidak hadir, kita lihat nanti dipersidangan seperti apa," tutup Arjana Bagaskara.

(*)