Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan pada penabuh drum, Superman Is Dead (SID) berbuntut panjang.
Ya, kasus yang menyandung I Gede Ari Astina sampai kini belum juga usai.
Ramai menjadi sorotan publik setelah menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO, kini, pria yang akrab disapa Jerinx itu, telah diamankan polisi dan menjalani sidang lanjutan.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (22/9/2020), di dalam sidang lanjutan kali ini, dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap IDI kembali diluruskan oleh Jerinx.
Melontarkan pesan yang menohok hingga diseret ke meja hijau, Jerinx berharap pesan yang disampaikan melalui media sosial beberapa waktu lalu tak hanya dipahami sepenggal saja.
Jerinx berharap pesan yang disampaikan itu dibaca secara utuh dan dipahami keseluruhan inti dan maksud yang ingin disampaikan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual pada Selasa (22/9/2020) ini, terduga UU ITE, Jerinx, juga mengajukan penangguhan atas kasusnya.
Pria yang khas dengan tato di tubuhnya itu, bahkan bersedia menghapus akun media sosial miliknya apabila mendapatkan penangguhan tersebut.
"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," ujarnya.
Semetara kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menegaskan alasan sang klien pantas mendapat penangguhan itu lantaran sang drummer merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, Jerinx juga kooperatif selama menjalankan pemeriksaan dan tidak menghilangkan barang bukti apapun terkait kasusnya.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana mengaku akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan tersebut.
"Masukan dari kuasa hukum kami catat dan kami pertimbangkan soal penangguhan penahanan tersebut," ujar Adiana.
Lebih lanjut melansir informasi dari TribunSeleb.com, suami Nora Alexandra itu juga melayangkan protes dalam sidang lanjutan Selasa (22/9/2020) tadi.
Protes yang dilayangkan Jerinx bermula saat Jaksa penuntut Umum tidak membacakan kasusnya secara utuh.
"Maaf yang mulia, kenapa pertanyaan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya."
"Melainkan mengambil kesimpulan sepihak," ucap Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Selain melayangkan protes, Jerinx juga meminta penjelasan pada JPU atas kasus yang menjeratnya hingga berujung bui.
"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Menanggapi pertanyaan jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa belum secara resmi diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.
(*)