Find Us On Social Media :

Berharap Pesan yang Disampaikan Tak Dibaca Sepotong-sepotong, Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan di Sidang Lanjutan: Bila Perlu Saya Siap Hapus Akun Media Sosial!

By Novia, Rabu, 23 September 2020 | 07:03 WIB

Jerinx usai mengikuti persidangan kedua di gedung dirkrimsus Polda Bal, Selasa (22/09/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan pada penabuh drum, Superman Is Dead (SID) berbuntut panjang.

Ya, kasus yang menyandung I Gede Ari Astina sampai kini belum juga usai.

Ramai menjadi sorotan publik setelah menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO, kini, pria yang akrab disapa Jerinx itu, telah diamankan polisi dan menjalani sidang lanjutan.

 Baca Juga: Ardi Bakrie Ngomel Gegara Ditodong Istrinya Beliin Anjing Paling Mahal, Nia Ramadhani Nggak Mau Tahu: Kayaknya Masih Mampu Deh Laki Gue

Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (22/9/2020), di dalam sidang lanjutan kali ini, dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap IDI kembali diluruskan oleh Jerinx.

Melontarkan pesan yang menohok hingga diseret ke meja hijau, Jerinx berharap pesan yang disampaikan melalui media sosial beberapa waktu lalu tak hanya dipahami sepenggal saja.

Jerinx berharap pesan yang disampaikan itu dibaca secara utuh dan dipahami keseluruhan inti dan maksud yang ingin disampaikan.

 Baca Juga: Kini Sudah Mundur Jadi Bintang Porno, Aktris Film Dewasa Asal Jepang ini Blak-blakan Akui Dirinya Depresi dengan Profesi yang Dilakoninya, Kecanduan Alkohol hingga Masuk Rumah Sakit

Dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual pada Selasa (22/9/2020) ini, terduga UU ITE, Jerinx, juga mengajukan penangguhan atas kasusnya.

Pria yang khas dengan tato di tubuhnya itu, bahkan bersedia menghapus akun media sosial miliknya apabila mendapatkan penangguhan tersebut.

"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," ujarnya.

 Baca Juga: Injakkan Kaki Pertama Kali di Ibukota dan Keliling Jakarta hingga Mampir di Istana Ruben Onsu, Oma dan Opa Betrand Peto Tak Kuasa Bendung Tangisnya Lihat Perubahan Nasib sang Cucu: Saya Terharu...

Semetara kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menegaskan alasan sang klien pantas mendapat penangguhan itu lantaran sang drummer merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, Jerinx juga kooperatif selama menjalankan pemeriksaan dan tidak menghilangkan barang bukti apapun terkait kasusnya.

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana mengaku akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan tersebut.

"Masukan dari kuasa hukum kami catat dan kami pertimbangkan soal penangguhan penahanan tersebut," ujar Adiana.

 Baca Juga: Banjir Hujatan Sana Sini Setelah Masalah Rumah Tangganya Mencuat, Rizki DA Curhat Nangis-nangis Bareng Iis Dahlia: Jangan Ikut Campur dengan Hal-hal Kita...

Lebih lanjut melansir informasi dari TribunSeleb.com, suami Nora Alexandra itu juga melayangkan protes dalam sidang lanjutan Selasa (22/9/2020) tadi.

Protes yang dilayangkan Jerinx bermula saat Jaksa penuntut Umum tidak membacakan kasusnya secara utuh.

"Maaf yang mulia, kenapa pertanyaan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya."

"Melainkan mengambil kesimpulan sepihak," ucap Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

 Baca Juga: Kisah Inul Daratista, Sukses Jadi Pedangdut dan Pebisnis hingga Beri Karyawan Parsel Lebaran Isi Barang Mewah Merek Dior dan Louis Vuitton Gegara Malu Kasih Nastar!

Selain melayangkan protes, Jerinx juga meminta penjelasan pada JPU atas kasus yang menjeratnya hingga berujung bui.

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.

Menanggapi pertanyaan jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa belum secara resmi diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.

(*)