Akhirnya, DY nekat membawa bocah pelanggar lalu lintas itu ke sebuah hotel untuk memuaskan nafsunya.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia melihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban.
Di mana hasil visum itu juga membuktikan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan DY terhadap sang bocah.
Akibat tindak bejat yang dilakukan DY, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin akan melakukan tindakan sesuai dasar hukum yang berlaku.
DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain proses pidana, DY juga akan diberikan sanksi proses peradilan lantaran telah melanggar kode etik profesi.
Baca Juga: Bongkar Hubungan Gelap sang Istri, Pria Ini Tembak Mati dan Bakar Tubuh Pria Selingkuhannya
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ancaman hukumannya bisa dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.