Find Us On Social Media :

Kariernya Hancur dan Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat, Oknum Anggota Satlantas yang Terbukti Mencabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas Akui Tak Bisa Tahan Nafsu Bejatnya!

By Novia, Rabu, 23 September 2020 | 18:15 WIB

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii saat berikan keterangan kepada awak media, Jumat (18/9/2020) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak pelecehan seksual yang dilakukan petugas satlantas beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Oknum polisi lalu lintas di Pontianak, Kalimantan Barat itu, akhirnya statusnya dinaikkan oleh pihak berwajib. 

Dinaikkan menjadi tersangka, kini nasib polisi yang mencabuli gadis pelanggar lalu lintas itu berakhir di balik jeruji besi. 

Baca Juga: Masih Percaya Tahayul, 2 Pemuda Nekat Bongkar Kuburan Curi Kelingking Jenazah Demi Kuasai Ilmu Hitam

Ya, bukan menilang pelanggar lalu lintas, pelaku berinisial DY itu justru membawa korban ke kamar hotel.

Terhadap anak gadis berusia 15 tahun, DY akhirnya diamankan dan telah diproses secara hukum.

Melansir dari Kompas.com pada Rabu (23/9/2020), Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii membeberkan hasil pemeriksaan terhadap oknum DY.

Baca Juga: Diamankan Sedang Membayar Pajak, Pasien yang Terinfeksi Covid-19 Kabur Membuat Surat Bebas Corona Secara Mandiri dan Diam-diam, Padahal Oknum Masih dalam Masa Perawatan!

Kepada pihak berwajib, DY mengaku nekat melakukan tindak pelecehan seksual lantaran tergiur dengan sang bocah.

Ya, saat hendak melakukan proses penilangan, DY mengaku tertarik dan tak bisa membendung nafsu bejatnya.

Akhirnya, DY nekat membawa bocah pelanggar lalu lintas itu ke sebuah hotel untuk memuaskan nafsunya.

Baca Juga: Terendam Banjir Bandang dan Terpaksa Hentikan Aktivitas Produksi, Pabrik Aqua di Sukabumi Jamin Pasokan serta Kualitas Air Tetap Aman!

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia melihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban.

Di mana hasil visum itu juga membuktikan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan DY terhadap sang bocah.

Baca Juga: Melonjak Signifikan! Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Capai 259.923 Kasus, Penambahan dalam Satu Hari 4.176

Akibat tindak bejat yang dilakukan DY, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin akan melakukan tindakan sesuai dasar hukum yang berlaku.

DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain proses pidana, DY juga akan diberikan sanksi proses peradilan lantaran telah melanggar kode etik profesi.

Baca Juga: Bongkar Hubungan Gelap sang Istri, Pria Ini Tembak Mati dan Bakar Tubuh Pria Selingkuhannya

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ancaman hukumannya bisa dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.

Sebelumnya melansir informasi dari TribunPontianak.co.id, kasus pemerkosaan terhadap gadis pelanggar lalu lintas ini dilaporkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Liburan Berujung Maut, Satu Keluarga di Tasikmalaya Dinyatakan Positif Covid-19 dan 2 Anggota Lain Meninggal Dunia Usai Pulang dari Sumatra!

"Benar bahwa adanya laporan, dari masyarakat terkait dengan dugaan perbuatan tersebut yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota Polresta Pontianak, yang saat ini sedang kami dalami,"ujar Kombespol Komarudin.

Kombespol Komarudin juga membenarkan bahwa kasus pelecehan ini bermula saat orang tua korban mencari anaknya yang pergi bersama rekanya pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Kali Ciliwung Meluap, Warga yang Bermukim di Bibir Sungai Kabarnya Terendam Banjir hingga 2 Meter Namun Enggan Mengungsi

Saat mendapati rekan anaknya, orang tua korban akhirnya mengetahui bahwa sang bocah tengah bersama oknum anggota polisi.

(*)