Grid.ID - Cuitan media sosial seorang penumpang wanita yang diduga jadi korban pemerasan dan pelecehan akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Pihak kepolisian telah menetapkan petugas tes cepat Covid-19 berinisial EFY sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta.
"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (22/9/2020), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Bertahun-tahun Jadi Korban Rasisme, Gisela Cindy Ceritakan Perjuangan Bisa Bertahan Hidup di Kanada
Meski demikian, Alex menyebut EFY belum ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus sebelumnya mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan 'airport center' yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri.