Grid.ID - Baru-baru ini kasus penyelewengan uang nasabah bank BRI terbongkar.
RS, seorang pegawai BRI cabang Dolopo, Madiun, melakukan tindakan korupsi uang nasabahnya sendiri hingga Rp2,1 miliar.
Menurut keterangan, RS melakukan tindakan itu menggunakan trik dan memanfaatkan jabatannya untuk mengelabuhi nasabahnya.
Melansir Kompas Selasa (22/9/20), Kepala Seksi Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan pelaku menggunakan trik buku tabungan fiktif.
Berbekal surat kuasa dari nasabah, dia mengajukan kredit usaha, dengan tabungan fiktif itu.
Rekening fiktif itu menggunakan nama keluarga korban, yang tertera dalam dokumen pinjaman.
Lalu, setelah berhasil pelaku memidahkan uang nasabah tersebut sedikit demi sedikit.
RS sendiri memiliki jabatan sebagai relationship manager.