Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini seorang kakek berusia 60 tahun diamankan oleh pihak kepolisian.
Kakek bernama Sahroni, diamankan oleh Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota.
Sahroni diringkus pihak berwajib, setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang menduga sang kakek melakukan jual beli barang haram.
Ya, Sahroni diduga telah mengedarkan barang haram berupa zat adiktif di wilayah Bekasi.
Melansir informasi dari TribunJakarta.com pada Rabu (23/9/2020), Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andri membenarkan penangkapan terhadap Sahroni.
Kompol Erna mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku disebuah rumah kontrakan daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka ditangkap pada, Rabu 8 September 2020, sekira pukul 05.00 WIB, di rumah kontrakannya," kata Erna, Selasa, (22/9/2020).
Tak hanya Sahroni, di hari yang sama sekitar pukul 22.15 WIB, anggota kepolisian meringkus pria bernama Najih Rildwan (39) di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.
Keduanya diamankan oleh pihak berwajib atas laporan masyarakat sekitar yang mencium gerak-gerik mencurigakan.
"Berawal laporan masyarakat, di lokasi kerap terjadi penyalahgunaan narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi," jelasnya.
"Anggota langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Najih," imbuhnya.
Baca Juga: Pakai Cincin di Jari Manis yang Sama dengan Tunangan, Emma Stone Sudah Menikah?
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu.
Selain itu polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi ganja.
"Anggota juga menemukan barang bukti empat lembar papper (kertas linting) dan satu alat hisap (bong) di saku celana tersangka Najih," ucapnya.
Akibat hal tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Satria langsung melakukan tindak penggerebekan.
Dari keseluruhan barang bukti, polisi menemukan delapan bungkus kertas ganja, satu kotak berisi sabu, lima bungkus kertas kecil berisi ganja dan satu plastik besar berisi sabu.
Dari hasil introgasi sementara, tersangka Syahroni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Wahyu alias Joy.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, Aparat Polres Metro Jakarta barat juga mengamankan lima tersangka pengedar narkoba 'palugada' (apa lu mau gue ada).
Hal ini telah disosialisasikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Sudie S Latuheru melalui Instagram @polres_jakbar pada Senin (13/7/2020) lalu.
“Jadi saat new normal ini ada banyak pelaku kejadian narkoba yang memanfaatkan situasi,” jelasnya.
Para tersangka dijuluki 'palugada' lantaran para tersangka mengedarkan berbagai jenis narkoba mulai dari sabu-sabu, ganja, pil ekstasi hingga happy five.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 18,1 kg sabu-sabu, 1 kilogram ganja kering, 1.219 butir ekstasi, dan 29 pil happy five.
(*)