1. Menyatakan terdakwa Dwi Sasono dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu, dalam dakwaan altenatif hukum.
2. Sembilan bulan tuntutan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa dihitung.
3. Menyatakan terhadap barbuk berisi ganja dirampas untuk dimusnaskan, dibebankan," ucap Donny M Sani selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Namun, kuasa hukum Dwi Sasono mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya pada Senin (30/9/2020).
Baca Juga: Kapok! Dwi Sasono Kini Jalani Gaya Hidup Sehat Sejak Masuk RSKO
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," ucap Aris Marasabessy.
"Satu minggu siap," terang Aris.
(*)