Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menimpa artis Dwi Sasono terus berjalan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Pada Rabu (23/9/2020), sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, Dwi Sasono dituntut 9 bulan penjara dikurangi masa penyembuhannya selama di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Segala bentuk tuntutan dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
"Mengungkapkan latar belakang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah."
"Yang meringankan, kooperatif di persidangan, menyesal dan tidak pernah didakwa sebelumnya, berdasarkan uraian tersebut, kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan..
1. Menyatakan terdakwa Dwi Sasono dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu, dalam dakwaan altenatif hukum.
2. Sembilan bulan tuntutan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa dihitung.
3. Menyatakan terhadap barbuk berisi ganja dirampas untuk dimusnaskan, dibebankan," ucap Donny M Sani selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Namun, kuasa hukum Dwi Sasono mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya pada Senin (30/9/2020).
Baca Juga: Kapok! Dwi Sasono Kini Jalani Gaya Hidup Sehat Sejak Masuk RSKO
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," ucap Aris Marasabessy.
"Satu minggu siap," terang Aris.
(*)