Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Lia Ladysta telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Syahrini di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/9/2020) siang.
Diperiksa sekira pukul 13.25 WIB, Pedangdut Lia Ladysta sumringah sesaat keluar sekira pukul 15.29 WIB.
Tanpa perlu untuk ditahan, Pihak Lia yang dicecar 17 pertanyaan menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Hari ini pemeriksaan berjalan dengan lancar. Lia juga keadaannya sehat walalfiat. Tadi pemeriksaaan ada 17 pertanyaan," buka Leo Situmorang saat ditemui Grid.ID.
"Hari ini apa yang disangkakan orang, banyak orang di luar bilang Lia tersangka akan ditahan. Tapi ternyata alhamdulillah, puji Tuhan pemeriksaan hari ini berjalan lancar, Lia masih bisa pulang ke rumah dengan sehat," sambungnya.
Lia sendiri menjelaskan bahwa pertanyaan yang dilayangkan penyidik tidak ada yang aneh.
Baca Juga: Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta Syok
"Biasa aja pertanyaan. Jadi sama kayak sebelumnya sih pertanyaannya seputar itu dan kronologinya, begitu aja. Gak ada yang gimana-gimana," kata Lia.
Tak takut sama sekali, mantan personil Trio Macan ini mengaku bahwa selama ini dirinya sudah kooperatif.
"Kalau dibilang takut enggak. Karena aku selalu kooperatif. Aku gak ke mana-mana, jadi kapan pun aku dipanggil sebagai apapun ya aku akan datang sebagai warga negara yang baik," ungkapnya.
Baca Juga: Buntut dari Ocehannya Soal Hubungan Syahrini dengan Pak Haji, Lia Ladysta Jadi Tersangka
"Aku gak melarikan diri, gak ke mana-mana. Jadi alhamdulillah sampai detik ini baik-baik aja," imbuhnya.
Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil 'Pak Haji'.
Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum.
Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Tidak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena hasil wawancaranya dengan Lia yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
(*)