Find Us On Social Media :

Mengaku Konsisten dengan Keterangannya, Lia Ladysta Tak Gentar Siapapun Lawannya

By Daniel Ahmad, Rabu, 23 September 2020 | 18:10 WIB

Lia Ladysta saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Syahrini di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/9/2020) siang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Syahrini, Rabu (23/9/2020), pedangdut Lia Ladysta mengaku tak takut akan lawan hukumnya.

Sekalipun pelapor memiliki pengaruh besar, selama dirinya tak bersalah, Lia mengaku optimis lepas dari jerat hukum.

Konsistensi saat dimintai keterangan terkait kasusnya, menjadi perhatian utama Lia.

Baca Juga: Dicecar 17 Pertanyaan, Lia Ladysta Tersenyum Lebar Usai Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

"Awalnya, siapapun lawannya kalau kita memang enggak bersalah dan enggak niat, ya insyaAllah kita jalani aja gitu," kata Lia saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Sudirman.

"Karena di sini kan aku sih selalu memberikan keterangan itu enggak pernah gonta ganti keterangan, enggak pernah berubah-ubah keterangan, memang dari awal seperti itu," sambungnya.

"Ya aku ceritakan seperti itu, siapapun lawannya sih aku enggak (takut), walahualam sih ya aku iniin aja bismillah," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta Siap: Lebih Tegang yang Pertama

Tak takut akan statusnya, Lia menegaskan bahwa dirinya selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan.

"Kalau dibilang takut enggak. Karena aku selalu kooperatif. Aku gak ke mana-mana, jadi kapan pun aku dipanggil sebagai apapun ya aku akan datang sebagai warga negara yang baik," ungkap Lia.

"Aku gak melarikan diri, gak ke mana-mana. Jadi alhamdulillah sampai detik ini baik-baik aja," ucapnya.

Baca Juga: Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta Syok

Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil 'Pak Haji'.

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Lia Ladysta akan Ajukan Pembelaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Tidak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena hasil wawancaranya dengan Lia yang diduga unsur pencemaran nama baik.

(*)