Diperiksa sekitar pukul 13.25 WIB, Pedangdut Lia Ladysta sumringah sesaat keluar sekitar pukul 15.29 WIB.
Tanpa perlu untuk ditahan, pihak Lia yang dicecar 17 pertanyaan menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Hari ini kami pemeriksaan berjalan dengan lancar. Lia juga keadaannya sehat walalfiat. Tadi pemeriksaaan ada 17 pertanyaan," kata Leo.
"Hari ini apa yang disangkakan orang, banyak orang di luar bilang Lia tersangka akan di tahan. Tapi ternyata alhamdulillah puji Tuhan pemeriksaan hari ini berjalan lancar, Lia masih bisa pulang ke rumah dengan sehat," sambungnya.
Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum.
Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.Tidak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena hasil wawancaranya dengan Lia yang diduga unsur pencemaran nama baik. (*)