Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Rabu (23/9/2020) siang, kini Lia Ladysta siap untuk meminta maaf kepada Syahrini.
Menganggap meminta maaf sebagai hal yang wajar, Lia tak keberatan jika memang ada orang yang tersinggung.
"Kalau memang diharuskan (minta maaf) ya enggak apa-apa," buka Lia saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Sudirman.
Baca Juga: Mengaku Konsisten dengan Keterangannya, Lia Ladysta Tak Gentar Siapapun Lawannya
"Karena kan begini, kayak kita berstatement, kita memberikan jawaban, ternyata jawaban itu orang enggak terima. Gue pasti minta maaf," sambungnya.
Sudah terbiasa di kesehariannya, pelantun lagu 'SMS' ini bahkan tak malu untuk mengucap maaf.
Terlebih permasalahan pencemaran nama baik ini sudah masuk ranah publik.
"Karena sehari-hari sama Mak Eka, sama semua orang aku minta tolong pun kayak mak tolong dong, maaf ya mak tolong ini dong, selalu gitu," tuturnya.
"Jadi kalau memang apalagi ini sudah ranah publik yang semua orang bisa tahu, ya enggak masalah, aku enggak ngerasa harga diri gue turun, aku enggak ngerasa akan dipermalukan," sambungnya.
"Aku akan minta maaf karena mungkin statement aku sebagai manusia biasa, sebagai orang yang berbicara, ternyata melukai hati seseorang," imbuhnya.
Baca Juga: Dicecar 17 Pertanyaan, Lia Ladysta Tersenyum Lebar Usai Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil 'Pak Haji'.
Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Tidak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena hasil wawancaranya dengan Lia yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
(*)