Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Atas Laporan Syahrini, Lia Ladysta Bantah Pansos

By Daniel Ahmad, Rabu, 23 September 2020 | 19:16 WIB

Lia Ladysta kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh Syahrini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pedangdut Lia Ladysta telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Syahrini, Rabu (23/9/2020) siang.

Usai menjalani pemeriksaan, eks Trio Macan ini menyinggung soal status tersangkanya.

Terlibat masalah dengan artis sekelas Syahrini, Lia sendiri membantah bahwa dirinya panjat sosial pada istri Reino Barack.

Baca Juga: Rumah Gedongannya di Malang Dituding Milik Mertua, Momo Geisha Skakmat Omongan Netizen: Harus Mandiri, Orang Sumatera Gengsinya Harus Kuat!

Dibandingkan dengan pansos, Lia justru berujar bahwa pandemi covid-19 berpengaruh dalam karirnya.

"Pandemi sih (ngaruh), enggak ada ngaruhnya (kalau pansos). Makanya kalau bilang mau pansos (enggak ya)," kata Lia saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Sudirman.

Tak mendapat keuntungan sama sekali dari kasusnya, Lia bahkan menyebut keluarga stres akan hal tersebut.

"(Makanya) belum ada album karena satu (personil) lagi hamil, jadi enggak ada keuntungan apa-apa yang aku dapat, yang ada tuh stress keluarga ku,"ucapnya.

Meskipun begitu, pelantun 'SMS' ini mengambil hikmah dari kasus yang menimpanya.

"Akunya sih Alhamdulillah karena entertainment memang begini lah ya."

"Dan aku berharap aja mudah-mudahan ada hikmah lah di balik semuanya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kenang Perjalanan Kariernya Bersama Olga Syahputra Saat Tampil di Bar dengan Dandanan Perempuan, Ruben Onsu: Rp 300 Ribu Bagi Dua..

Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Tidak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena hasil wawancaranya dengan Lia yang diduga unsur pencemaran nama baik. (*)