Sementara itu, tim kuasa hukum Lia Ladysta berharap kepolisian dapat mempertimbangkan seusai kliennya diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.
"Iya, nanti kita tunggu dulu, mudah-mudahan dihentikan (kasusnya)," kata Andri Manurun selaku tim kuasa hukum Lia.
Diketahui, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji".
Eks personel Trio Macan melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lia Ladysta Tak Keberatan Meminta Maaf kepada Syahrini"
(*)