Find Us On Social Media :

Berharap Kasusnya Dihentikan, Lia Ladysta Tak Keberatan Minta Maaf ke Syahrini

By None, Rabu, 23 September 2020 | 19:47 WIB

Lia Ladysta saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Syahrini di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/9/2020) siang.

Grid.ID - Lia Ladysta kini bersedia meminta maaf setelah sempat sesumbar menggunjingkan hubungan asmara Syahrini.

Mantan personel Trio Macan itu sudah berstatus tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini.

Lia Ladysta tak keberatan untuk meminta maaf pada Syahrini atas apa yang telah dilontarkannya melalui sebuah program acara tv beberapa waktu lalu.

Sebab, Lia mengaku dalam kesehariannya selalu meminta maaf kepada orang sekitarnya jika melakukan kesalahan.

"Kalau memang diharuskan (meminta maaf) ya enggak apa-apa. Karena kan kita memberikan jawaban, ternyata jawaban itu orang enggak terima, gue pasti minta maaf," ucap Lia di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/202).

Baca Juga: Pamer Gelendotan Manja Namun Masih Rahasiakan Wajah Suami Barunya, Meggy Wulandari Mendadak Minta Doa: Semoga Sampai Jannah..

Kalau pun meminta maaf kepada Syahrini, Lia merasa harga dirinya tidak jatuh dan dipermalukan dihadapan publik.

"Aku akan minta maaf karena mungkin statment aku sebagai manusia biasa, sebagai orang yang berbicara, ternyata melukai hati seseorang," ucap Lia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Lia Ladysta berharap kepolisian dapat mempertimbangkan seusai kliennya diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

"Iya, nanti kita tunggu dulu, mudah-mudahan dihentikan (kasusnya)," kata Andri Manurun selaku tim kuasa hukum Lia.

Baca Juga: Kenang Perjalanan Kariernya Bersama Olga Syahputra Saat Tampil di Bar dengan Dandanan Perempuan, Ruben Onsu: Rp 300 Ribu Bagi Dua..

Diketahui, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji".

Eks personel Trio Macan melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lia Ladysta Tak Keberatan Meminta Maaf kepada Syahrini"

(*)