Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, tindak kriminal perampokan berhasil digagalkan oleh korbannya.
Tak terima harta bendanya dirampas, sopir truk yang tengah beristirahat langsung kejar pelaku tanpa ampun.
Menggunakan dump truk yang dikendarainya, Suparman (21) langsung tabrak pelaku hingga terpelanting.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Rabu (23/9/2020), pelaku perampokan yang berhasil dilumpuhkan Suparman ternyata bukan orang main-main.
Ya, pelaku berinisial HD (37) rupanya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh rekannya, HD justru ditinggalkan saat jatuh terpelanting akibat ditabrak oleh Suparman.
Baca Juga: Satu Keluarga Sopir Taksi Asal Madiun Positif Covid-19 Setelah Alami Gejala Lemas dan Panas
Kini HD telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara rekannya yang lain masih dalam pencarian.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Jepri Sifullah telah mengamankan tindak perampokan yang dilakukan oknum PNS tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban Suparman mulanya sedang beristirahat usai mengendarai transportasi berat yang dibawanya.
Di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Sumatra Wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, inilah tindak perampokan berlangsung, tepatnya pada Rabu (16/9/2020).
“Korban parkir di pinggir jalan, sedang beristirahat di bawah pohon,” kata Jepri melalui keterangan persnya, Senin (22/9/2020).
Tiba-tiba, kendaraan korban dihampiri oleh 2 orang pelaku, yakni HD dan satu rekannya (DPO).
Kedua pelaku mengendarai sepeda motor matik, di mana HD mengendarai sepeda motor, sementara pelaku lain membonceng.
“Rekan pelaku HD ini turun lalu langsung masuk ke dalam mobil sambil menodongkan badik ke perut korban,” jelasnya.
Mulanya pelaku berhasil membawa satu buah ponsel milik korban, namun Suparman yang tak terima langsung mengejar pelaku.
Berhasil membuat pelaku terjatuh setelah ditabrak, HD langsung diamankan warga, sementara pelaku lain melarikan diri.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain,” pungkas Jepri.
Lebih lanjut melansir informasi dari Tribunnews.com, HD dibenarkan berstatus PNS yang ditugaskan di Kabupaten Tulang Bawang.
"Pelaku ini berdasarkan keteranganya adalah oknum PNS di Tulang Bawang."
"Pelaku melakukan penodongan dan rampas handphone korban Suparman, saat berhenti di ruas Jalinpantim, Bandar Mataram," ungkap Jepri.
Kini, HD telah diamankan dan terancam Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(*)