Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pedangdut Lia Ladysta telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Syahrini.
Berbicara soal dampak yang dirasakan, Lia sendiri menyebut bahwa kini dirinya cukup trauma dengan wawancara.
Lia menyampaikan hal ini saat ditemui Grid.ID usai menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/9/2020).
Bukan tanpa alasan, Lia yang kini lebih hati-hati, memang terjerat kasus pencemaran nama baik usai wawancaranya di salah satu kanal youtube berita dan informasi seputar selebriti.
"Sebenarnya aku tuh dari dulu memang sangat dekat dengan media ya, termasuk dengan media yang menaikan aku sampai jadi kasus," ucap Lia.
"Jadi aku berbicara tuh seperti kayak teman, jadi kalau dibilang hati-hati, nanti dibilang 'ih sombong, enggak mau diwawancarai' tapi kalau diwawancara ngomonngya klise banget, jadi suka enggak nyambung," sambungnya.
Banyak berita yang beredar tak sesuai fakta, menjadi alasan mantan pentolan Trio Macan ini merasakan sedikit tekanan mental jika berhadapan dengan wartawan lagi.
"Jadi sekarang kalau ada wartawan yang wawancara itu aku trauma, nanti aku memberikan statement apa nanti jadinya malah kadang keluarnya beda," tuturnya.
"Kemarin waktu panggilan pertama di sini, keluar beritanya beda," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrani melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum.
Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Tidak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena hasil wawancaranya dengan Lia yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik. (*)