Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo resmi bebas pada Kamis (17/9/2020) dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Masuknya Vicky Prasetyo ke penjara atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo padanya.
Namun, Angel Lelga mengaku sedikit kecewa dengan keputusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Vicky Prasetyo.
Hal itu disampaikan pengacara Angel Lelga, Rudi Kabunang.
"Itu hal biasa dalam hal ini dalam proses persidangan kan penahanan dan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan dari pada hakim," ucap Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga, Rabu (23/9/2020).
"Kita menghormati lah kewenangan itu. Memang itu ada menurut aturan hukum," tuturnya.
Meski sedikit kecewa, Angel Lelga tetap menghormati keputusan majelis hakim dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Iya, Mba Angel tetap menghormati proses hukum, itu aja," ujar Rudi Kabunang.
(*)