Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Pengadilan akhirnya telah mengeluarkan putusan akhir untuk kasus pelecehan seksual Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.
Pada Kamis (24/9/2020), Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.
Choi Jong Hoon akan dipenjara selama lima tahun, sedangkan Choi Jong Hoon hanya 2,5 tahun.
Keduanya menghadapi tuduhan pemerkosaan massal terhadap seorang wanita mabuk di Distrik Hongcheon, Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016.
Selain itu, Jung Joon Young juga didakwa mendistribusikan video seks yang direkam secara ilegal.
Ia tercatat 11 kali membagikan klip seks ke grup chat KakaoTalk yang diikuti banyak artis terkenal pada tahun 2015.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Goo Hara Sempat Membantu Penyelidikan tentang Kasus Chat Rahasia Jung Joon Young
Menurut keputusan Mahkamah Agung, Choi Jong Hoon dan Choi Jong Hoon terbukti bersalah karena mengambil keuntungan dari korban saat mabuk.
Mengutip Allkpop, Kamis (24/5/2020), keduanya secara ilegal merekam korban tanpa persetujuan, memperkosa, dan masih banyak lagi.