"Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan subjektif dalam putusan ini," ujar pengadilan.
Baca Juga: Jung Joon Young, Seungri, dan Choi Jong Hoon Dilarang Tampil di 3 Stasiun TV Korea Selatan
"Juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi dalam keputusan," sambungnya.
Awalnya, Jung Joon Young sempat dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan Choi Jong Hoon 5 tahun penjara di persidangan pertama.
Keduanya kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Mereka mengatakan bahwa korban melakukan hubungan seksual atas dasar sukarela.
Akan tetapi, para juri tidak sependapat dengan pernyataan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan pemaksaan seksual kepada korban yang tidak dapat melawan karena mabuk."
"Ia mengunggah video berhubungan seks dengan perempuan ke chat room grup KakaoTalk."
"Rasa sakit yang dialami korban saat mengetahui kejadian tersebut intens tak terduga," ujar juri.
(*)