Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah Memperkosa dan Merekam Video Seks Secara Ilegal, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dijatuhi Hukuman Penjara hingga 5 Tahun!

By Mia Della Vita, Kamis, 24 September 2020 | 15:00 WIB

Terbukti bersalah melakukan pemerkosaan massal, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan subjektif dalam putusan ini," ujar pengadilan.

Baca Juga: Jung Joon Young, Seungri, dan Choi Jong Hoon Dilarang Tampil di 3 Stasiun TV Korea Selatan

"Juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi dalam keputusan," sambungnya.

Awalnya, Jung Joon Young sempat dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan Choi Jong Hoon 5 tahun penjara di persidangan pertama.

Keduanya kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Segera Jalani Investigasi Polisi Terkait Grup Percakapannya dengan Jung Joon Young, Roy Kim Kembali ke Korea Selatan Secara Sembunyi-sembunyi

Mereka mengatakan bahwa korban melakukan hubungan seksual atas dasar sukarela.

Akan tetapi, para juri tidak sependapat dengan pernyataan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan pemaksaan seksual kepada korban yang tidak dapat melawan karena mabuk."

Baca Juga: Kasus Penyebaran Video Terus Bergulir, Kali Ini 2 Aktor Diduga Terlibat di Grup Chat yang Sama dengan Milik Jung Joon Young

"Ia mengunggah video berhubungan seks dengan perempuan ke chat room grup KakaoTalk."

"Rasa sakit yang dialami korban saat mengetahui kejadian tersebut intens tak terduga," ujar juri.

(*)