Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah Memperkosa dan Merekam Video Seks Secara Ilegal, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dijatuhi Hukuman Penjara hingga 5 Tahun!

By Mia Della Vita, Kamis, 24 September 2020 | 15:00 WIB

Terbukti bersalah melakukan pemerkosaan massal, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Pengadilan akhirnya telah mengeluarkan putusan akhir untuk kasus pelecehan seksual Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Pada Kamis (24/9/2020), Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Choi Jong Hoon akan dipenjara selama lima tahun, sedangkan Choi Jong Hoon hanya 2,5 tahun.

Baca Juga: Tagar #ApologizetoSeungri Jadi Trending Dunia, Fans Nyatakan Seungri Tidak Bersalah Atas Kasus Video Seks

Keduanya menghadapi tuduhan pemerkosaan massal terhadap seorang wanita mabuk di Distrik Hongcheon, Gangwon pada Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016.

Selain itu, Jung Joon Young juga didakwa mendistribusikan video seks yang direkam secara ilegal.

Ia tercatat 11 kali membagikan klip seks ke grup chat KakaoTalk yang diikuti banyak artis terkenal pada tahun 2015.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Goo Hara Sempat Membantu Penyelidikan tentang Kasus Chat Rahasia Jung Joon Young

Menurut keputusan Mahkamah Agung, Choi Jong Hoon dan Choi Jong Hoon terbukti bersalah karena mengambil keuntungan dari korban saat mabuk.

Mengutip Allkpop, Kamis (24/5/2020), keduanya secara ilegal merekam korban tanpa persetujuan, memperkosa, dan masih banyak lagi.

"Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan subjektif dalam putusan ini," ujar pengadilan.

Baca Juga: Jung Joon Young, Seungri, dan Choi Jong Hoon Dilarang Tampil di 3 Stasiun TV Korea Selatan

"Juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi dalam keputusan," sambungnya.

Awalnya, Jung Joon Young sempat dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan Choi Jong Hoon 5 tahun penjara di persidangan pertama.

Keduanya kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Segera Jalani Investigasi Polisi Terkait Grup Percakapannya dengan Jung Joon Young, Roy Kim Kembali ke Korea Selatan Secara Sembunyi-sembunyi

Mereka mengatakan bahwa korban melakukan hubungan seksual atas dasar sukarela.

Akan tetapi, para juri tidak sependapat dengan pernyataan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan pemaksaan seksual kepada korban yang tidak dapat melawan karena mabuk."

Baca Juga: Kasus Penyebaran Video Terus Bergulir, Kali Ini 2 Aktor Diduga Terlibat di Grup Chat yang Sama dengan Milik Jung Joon Young

"Ia mengunggah video berhubungan seks dengan perempuan ke chat room grup KakaoTalk."

"Rasa sakit yang dialami korban saat mengetahui kejadian tersebut intens tak terduga," ujar juri.

(*)