Grid.ID - Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso meminta pihak yang memiliki surat nikah dan cerai milik proklamator Soekarno dengan Inggit Garnasih agar tidak menjualnya.
Agus menyarankan agar surat tersebut diserahkan kepada ANRI untuk diarsipkan.
"Kalau melihat dari konteks dijual itu sangat disayangkan, karena itu kan arsip berharga yang harus disimpan dan diserahkan kepada lembaga ANRI," ucap Agus kepada Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).
Agus mengakui bahwa dokumen milik pribadi tidak serta merta dapat dimiliki oleh negara melalui ANRI. Dibutuhkan kesukarelaan dari pemiliknya.
Meski begitu, ANRI bakal mengirimkan tim untuk berbicara langsung dengan pemilik dokumen tersebut agar tidak dijual.
"Kami mencoba untuk melakukan yang terbaik. Mengunjungi dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk melihat langsung dan menyarankan untuk tidak dijual," tutur Agus.