Grid.ID - Berita menggemparkan datang dari Singapura yang libatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk Parti Liyani.
Parti adalah seorang TKI yang awalnya digugat oleh mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka dan mantan bos Bandara Changi, Liew Mun Leong.
Awalnya Parti diberhentikan secara paksa oleh majikannya.
Mengetahui hal tersebut, Parti sudah berniat untuk menceritakan kepada Departemen Ketenagakerjaan Singapura bahwa ia dipaksa bekerja untuk anak Liew Mun Leong juga.
Karena hal itu, Parti digugat oleh Liew Mun Leong mencuri barang keluarga Liew.
Ia divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara.
Hingga akhirnya nasib baik datang kepadanya, dan keputusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Namun, drama meja hijau ini belum berakhir begitu saja.