Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.
Dalam pengakuan Zul yang dituangkan oleh penyidik ke dalam berkas perkara, PNS itu mengalami sesak napas usai berhubungan intim di mobil.
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya."
"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya. Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," jelas Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun.
Seperti diinformasikan sebelumnya, kini pelaku mengakui apabila mereka telah memiliki keluarga masing-masing.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing-masing," ujar Ulina Marbun.
Masih dari sumber yang sama, Ketua majelis Hakim Ulin Marbun membeberkan bahwa Zul dan H tak hanya sekali melakukan tindak asusila.
Sebagai rekan kerja dan sering bertemu, keduanya mengakui bahwa hubungan badan yang terkuak itu bukan pertama kalinya.
Keduanya mengaku sudah melakukan tindak perzinaan hingga 6 kali, termasuk di dalam mobil tersebut.