Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasihat kepada keduanya.
"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.
Kini, Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.
Meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung dieksekusi.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri."
"Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
(*)