Find Us On Social Media :

Akui Telah Lakukan Perzinaan Sebanyak 6 Kali hingga Sempat Ditemukan Terkapar Setengah Telanjang di Dalam Mobil, Dua Oknum PNS di Asahan Kini Berujung di Balik Jeruji Besi

By Novia, Jumat, 25 September 2020 | 10:51 WIB

Ilustrasi - Akui Telah Lakukan Perzinaan Sebanyak 6 Kali hingga Sempat Ditemukan Terkapar Setengah Telanjang di Dalam Mobil, Dua Oknum PNS di Asahan Kini Berujung di Balik Jeruji Besi

Baca Juga: Tilang Berujung Pencabulan, Seorang Gadis di Pontianak Digiring ke Hotel Oleh Oknum Polisi Usai Melanggar Lalu Lintas

Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasihat kepada keduanya.

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Kini, Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.

Baca Juga: Kariernya Hancur dan Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat, Oknum Anggota Satlantas yang Terbukti Mencabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas Akui Tak Bisa Tahan Nafsu Bejatnya!

Meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung dieksekusi.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

Baca Juga: Tak Sadar karena Mabuk, Mahasiswi di Makassar Dirudapaksa 7 Orang Sekaligus, Tiga di Antaranya Teman Dekat Korban dan Satu Pelaku Perempuan!

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri."

"Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

(*)