"Apa lagi korban adalah anak di bawah umur tidak paham soal pelakor. Tentunya seharusnya dia yang jadi korban," tegasnya.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian di Kota Palembang memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Harapan kami agar kasus ini direspon cepat pihak kepolisian. Karena ini kasus penganiayaan anak di bawah umur apa lagi dilakukan oleh pelaku juga perempuan seorang ibu bersama anak anaknya," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita sudah terima laporan di Polsek IT I Palembang, tentunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
Lebih lanjut melansir informasi dari Kompas.com, kasus gadis berusia 17 tahun di Palembang, Sumatera Selatan itu terungkap setelah pihaknya angkat bicara dan laporkan para pelaku pada pihak berwajib.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengaku akan segera melakukan pemeriksaan pada kedua belah pihak yang bersangkut.
"Korban akan kita periksa, kasus ini masih dilakukan penyelidikan," singkat Irene.
(*)