Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini seorang gadis di bawah umur mengalami nasib yang apes sekaligus malang.
Dikeroyok dan dituding sebagai pelakor, gadis berinisial PR (17) ini akhirnya meminta perlindungan pada pihak berwajib.
Sebelumnya, PR mengaku sempat dikeroyok empat pelaku yang nekat melukai wajahnya dengan silet.
Beruntung korban sempat menutup wajahnya saat dihujam dengan benda tajam tersebut.
Namun tetap saja, sayatan benda tajam itu mengenai tangan dan jari-jarinya yang berusaha melindungi wajah.
Melansir informasi dari Sripoku.com pada Jumat (25/9/2020), melalui tim kuasa hukum LBH MUSI melaporkan empat pelaku pada Polsek IT I Palembang.
Terlapor RS (48) dan ketiga anaknya kini telah dilaporkan pada pihak berwajib atas kejadian nekat tersebut.
Direktur LBH MUSI Achmad Azhari SH bersama rekanya Muhammad Fikri SH dan Asdanil SH membeberkan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut.
Menurutnyak korban atau kliennya itu didatangi pelaku pada Sabtu (19/9/2020) saat berdagang di pasar.
Di Pasar Kuliner 16 Ilir, yang berada di bawah Jembatan Ampera korban dihampiri sekitar pukul 9.30 waktu setempat.
"Terlapor datang dengan tiga anaknya, karena korban tidak ada mereka merusak semua dagangan di sana."
"Saat korban datang keempat terlapor melakukan pengeroyokan. Muka klien saya di silet untung dia berhasil menutupi dan kena dibagian tangan," ungkap Achmad Azhari SH Kamis,(24/9/2020).
Atas kejadian pengeroyokan tersebut, korban dibenarkan telah melakukan tindak pelaporan pada pihak berwajib.
Diakuinya pihaknya telah melaporkannya ke polisi dengan nomor SRRLP/230-N/IX/2020/Sumsel/Restabes/SekIT1.
Lantaran korban masih di bawah umur, PR kini menjadi viral dan merasa terganggu dengan tuduhan pelakor yang dilayangkan terduga pelaku.
"Kasus ini viral karena klien kami juga disebutkan sebagai pelakor."
"Hal itu makanya kami juga tidak senang karena membuat nama baik klien kami terganggu."
"Apa lagi korban adalah anak di bawah umur tidak paham soal pelakor. Tentunya seharusnya dia yang jadi korban," tegasnya.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian di Kota Palembang memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Harapan kami agar kasus ini direspon cepat pihak kepolisian. Karena ini kasus penganiayaan anak di bawah umur apa lagi dilakukan oleh pelaku juga perempuan seorang ibu bersama anak anaknya," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita sudah terima laporan di Polsek IT I Palembang, tentunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
Lebih lanjut melansir informasi dari Kompas.com, kasus gadis berusia 17 tahun di Palembang, Sumatera Selatan itu terungkap setelah pihaknya angkat bicara dan laporkan para pelaku pada pihak berwajib.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengaku akan segera melakukan pemeriksaan pada kedua belah pihak yang bersangkut.
"Korban akan kita periksa, kasus ini masih dilakukan penyelidikan," singkat Irene.
(*)