Find Us On Social Media :

Ditawari Boncengan Saat Pulang Beli Makanan Kucing, Dua Bocah SMP Malah Dilarikan Menjauh dari Pemukiman Warga dan Dirudapaksa Secara Bergilir oleh 7 Pemuda!

By Novia, Sabtu, 26 September 2020 | 14:50 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Lima pelaku yakni, AM, SN, AN, ML, dan SR, sementara dua pelaku buronan UC dan RW.

"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Baca Juga: Nenek 76 Tahun Berhasil Lolos dari Tindak Pemerkosaan Pria Misterius, Pelaku Lari Terbirit-birit dalam Keadaan Tanpa Busana Setelah Ditendangan Korban!

Atas tindak amoral yang dilakukan, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu melansir dari WartakotaLive.com, tindak pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil memasuki persidangan meja hijau.

Pelaku yang juga masih di bawah umur RP (11) dan korban RTH (8) kini telah memasuki putusan Pengadilan Negeri Cianjur.

Baca Juga: Ayah Terlilit Hutang Narkoba Senilai 2,1 Juta, Sang Buah Hati Malah Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Brutal, Ia Ditemukan Bersimbah Darah Tanpa Busana di Kebun Karet!

Putusan menyebut pelaku harus direhabilitasi paling lama enam bulan.

Sementara itu, ayah korban Aan (60) langsung sujud syukur menangis menerima putusan tersebut.

"Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama enam bulan," katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Berkali-kali Lari dari Kejaran Polisi, Playboy Kelas Kakap Asal Kediri Akhirnya Ditangkap! Pelaku Telah Setubuhi Setidaknya 10 Siswi SMP dan SMA hingga Hamil dan Terpaksa Aborsi

"Cukup cucu saya yang menjadi korban," katanya sambil menangis.

Ya, berharap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bisa diatasi, Aan berharap kejadian serupa tak menimpa anak-anak lain.

(*)