Ya, mencari korban melalui media sosial, pelaku menyasar anak di bawah umur dan mengaku memiliki foto tak senonoh korban.
"Pelaku ini hanya menakut-nakuti anak tersebut, foto yang tidak senonoh itu diambil dari jejaring sosial yang belum tentu itu adalah korban," lanjut Raphael.
Pelaku yang berhasil diamankan kini telah dijatuhi hukuman sekurang-kurangnya 5 hingga 15 tahun penjara.
Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI no.35 tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang bocah berinisial DN alias M menjadi korban pemerkosaan oleh JA (20).
Sang bocah mengaku telah diperkosa oleh JA saat pulang dari warung membelikan kopi saset yang diminta ibunya.
Ibu korban yang terkejut melihat sang bocah menangis dengan celana berlumur darah akhirnya melaporkan hal tersebut pada pihak berwajib.
Namun sayang, pelaku yang puas melampiaskan nafsu bejatnya itu dikabarkan telah melarikan diri.
"Pada saat diperiksa, ibunya melihat lumuran darah pada celana yang digunakan oleh korban," ungkap Anam.
(*)