Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak asusila terhadap anak di bawah umur kian hari semakin marak dilaporkan masyarakat dari berbagai daerah.
Kali ini, aksi pelecehan seksual kembali dilaporkan dari Dukuh Kalidoro, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Sragen, Jawa Tengah.
Seorang pria bernama Indrawan alias Indra (20) nekat melakukan tindak pencabulan yang menyasar anak di bawah umur.
Aksi bejat yang dilakukan Indra rupanya tak hanya sekali, pelaku dikabarkan telah mengelabui 3 bocah.
Bahkan, tindak amoral yang dilakukan Indra berlangsung pada siang hari.
Melansir informasi dari TribunJateng.com pada Sabtu (26/9/2020), Indra melakukan tindak asusila tersebut, di area makam atau kuburan cina, tepatnya di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
Dengan dalih akan sebarkan foto tak senonoh korban, Indra akhirnya berhasil mengelabui tiga bocah.
Berhasil jebak korban dengan cara licik, permintaan Indra untuk bertemu akhirnya disetujui.
Baca Juga: Main ke Rumah Teman, Bocah SD di Lombok Malah Disekap di dalam Kamar dan Dicabuli Tetangganya!
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika gelar perkara di Mapolres Sragen membenarkan kejadian tersebut.
"Kronologi pada Senin (14/9/2020) tersangka mengajak korban untuk bertemu di kuburan cina Tangen dengan alasan akan menyebarkan foto korban yang tidak pantas, korban akhirnya datang ke kuburan cina itu," ujarnya.
Tak hanya berdalih menyebarkan foto tak senonoh, pelaku juga mengelabui korban dengan dalih cek keperawanan.
"Berdalih ingin mengecek apakah korban masih perawan atau tidak, pelaku memaksa dan akhirnya melakukan perbuatan cabul dan terjadilah hubungan suami-istri," sambungnya.
Ya, memaksa korban untuk cek keperawanan korban justru dicabuli dan diperkosa oleh Indra.
Mengaku bernama Pandawa Lima, pelaku kembali melontarkan bentuk ancaman pada korban.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku berujar akan membunuh korban jika tak mau melayani nafsu bejatnya.
Bahkan pelaku juga melakukan tindak kekerasan dengan mencekik korban hingga terkapar pasrah.
Akhirnya tindak pencabulan yang dilakukan Indra, ini telah terbongkar dan dilaporkan oleh kakak korban HA (15) asal Kecamatan Tanon.
Dari hasil pengembangan, pelaku dibenarkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
"Hasil pengembangan yang dilakukan masih ada korban yang lain, pencabulan dilakukan ditempat yang sama mereka di bawah umur. Satu korban kemungkinan bukan dari wilayah Sragen," jelas Kapolres.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, menjerat korban melalui media sosial dengan modus yang sama.
Ya, mencari korban melalui media sosial, pelaku menyasar anak di bawah umur dan mengaku memiliki foto tak senonoh korban.
"Pelaku ini hanya menakut-nakuti anak tersebut, foto yang tidak senonoh itu diambil dari jejaring sosial yang belum tentu itu adalah korban," lanjut Raphael.
Pelaku yang berhasil diamankan kini telah dijatuhi hukuman sekurang-kurangnya 5 hingga 15 tahun penjara.
Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI no.35 tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang bocah berinisial DN alias M menjadi korban pemerkosaan oleh JA (20).
Sang bocah mengaku telah diperkosa oleh JA saat pulang dari warung membelikan kopi saset yang diminta ibunya.
Ibu korban yang terkejut melihat sang bocah menangis dengan celana berlumur darah akhirnya melaporkan hal tersebut pada pihak berwajib.
Namun sayang, pelaku yang puas melampiaskan nafsu bejatnya itu dikabarkan telah melarikan diri.
"Pada saat diperiksa, ibunya melihat lumuran darah pada celana yang digunakan oleh korban," ungkap Anam.
(*)