Hasil tesnya diakali agar bisa terbang. Namun ia dimintai uang jutaan rupiah.
Korban mengaku sebelumnya dia pernah swab test dan hasilnya negatif. Tapi ketika hendak pergi ke Nias, dia mencoba rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Tapi entah kenapa hasilnya reaktif, lalu muncul tawaran mengakali rapid test dengan biaya jutaan rupiah.
Tak hanya itu saja, oknum petugas medis yang melakukan rapid test itu bahkan mencium dan memegang tubuh korban.
Penyidik sejauh ini sudah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus yang menimpa LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soetta.
Sementara EF juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini EF dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alex.
(tribun network/igm/ega/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Kabur ke Samosir, Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Diringkus Saat Bersama Anak dan Istrinya
(*)