Find Us On Social Media :

Waspada! Coba-coba Klik Link Penawaran Utang yang Dikirim Melalui SMS, Pasutri di Solo Dicekik Bunga dan Diteror, Kuasa Hukum: Terornya Beragam dari Intimidasi hingga Mencuri Data di HP!

By Novia, Sabtu, 26 September 2020 | 20:30 WIB

ILUSTRASI - sejumlah pinjaman online ilegal di Solo punya bunga yang mencekik nasabah.

Baca Juga: Anaknya Kepergok Mencuri Uang untuk Bayar Utang dan Membeli Narkoba, Seorang Ibu Laporkan Sang Buah Hati pada Pihak Berwajib!

"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.

Coba-coba pinjam Rp 500, korban kembali mengajukan pinjaman sebesar 5 juta rupiah.

"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Menumpuknya Utang Suami Mayangsari, Terpendam Selama Belasan Tahun Hingga Akhirnya Bambang Trihatmodjo Dicekal Menkeu

Ya, bunga tersebut rupanya belum termasuk denda yang diberlakukan.

"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.

Bak dicekik dengan lilitan utang yang berbunga lebih banyak dari pada uang yang dipinjam, pasutri di Solo kembali dimanfaatkan dan diteror apabila terlambat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Miliki Utang pada Negara, Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri, Padahal Dia Pernah Dinobatkan Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Segini Banyak Jumlah Kekayaannya

"Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP klien saya," kata dia.

"Data yang diambil biasanya foto dan nomor telepon yang ada di HP tersebut."

"Kemudian fintech ini membuat grup, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grup patungan," imbuhnya.