"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.
Coba-coba pinjam Rp 500, korban kembali mengajukan pinjaman sebesar 5 juta rupiah.
"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari," jelasnya.
Ya, bunga tersebut rupanya belum termasuk denda yang diberlakukan.
"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.
Bak dicekik dengan lilitan utang yang berbunga lebih banyak dari pada uang yang dipinjam, pasutri di Solo kembali dimanfaatkan dan diteror apabila terlambat melakukan pembayaran.
"Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP klien saya," kata dia.
"Data yang diambil biasanya foto dan nomor telepon yang ada di HP tersebut."
"Kemudian fintech ini membuat grup, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grup patungan," imbuhnya.