Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terjebak iklan dana pinjaman online, pasangan suami istri di Solo, Jawa Tengah alami nasib apes.
Ya, di tengah kondisi seperti sekarang ini, iklan pinjaman dana online sangat menggoda masyarakat.
Tanpa pikir panjang sebelumnya, kisah warga Kadipiro, Solo, Jawa Tengah ini nampaknya perlu dijadikan contoh agar tidak lengah.
Bermula klik pinjaman dana online, pihak fintech justru memanfaatkan data dan meneror korban.
Melansir informasi dari TribunSolo.com, Sabtu (26/9/2020), kuasa hukum pasutri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho, mengatakan kliennya telah diperas dan diteror oleh pihak fintech.
Tergoda dan coba-coba klik pinjaman dana online, klien dari I Made Ridho justru dimanfaatkan.
"Awalnya pasutri ini butuh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang di dalamnya ada link," katanya, Jumat (25/9/2020).
"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk men-download sebuah aplikasi," imbuhnya.
Sukses mengunduh aplikasi yang disarankan dari link pertama, pasutri kemudian diminta melakukan registrasi.
"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.
Coba-coba pinjam Rp 500, korban kembali mengajukan pinjaman sebesar 5 juta rupiah.
"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari," jelasnya.
Ya, bunga tersebut rupanya belum termasuk denda yang diberlakukan.
"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.
Bak dicekik dengan lilitan utang yang berbunga lebih banyak dari pada uang yang dipinjam, pasutri di Solo kembali dimanfaatkan dan diteror apabila terlambat melakukan pembayaran.
"Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP klien saya," kata dia.
"Data yang diambil biasanya foto dan nomor telepon yang ada di HP tersebut."
"Kemudian fintech ini membuat grup, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grup patungan," imbuhnya.
Tak kuasa dicekik bunga dan diteror tanpa henti, pasutri di Solo itu kini mengaku trauma dan ketakutan.
Setelah melakukan konsultasi dengan sang kuasa hukum, kini kasus yang melilit pasutri tersebut telah dilaporkan pada pihak berwajib.
"Kasusnya kita laporkan ke Mapolresta Solo, dan pasutri ini juga kita berikan rehabilitasi," tandasnya.
Melansir informasi dari Kompas.com, pinjaman online ini biasanya menjadi daya tarik oleh mereka yang awam dengan perbankan.
Kemudahan dan kecepatan pencairan dana, tak jarang membuat masyarakat terlena dan tertarik akan pinjaman online tersebut.
Menurut Mohammad Andoko selaku Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online ini sangat disukai oleh generasi milenial.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Berharap Akun Instagram Vanessa Angel Cepat Kembali: Utang Endorse Masih Banyak
Sebab, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.
"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," ujarnya.
Setelah terjebak dalam lingkar pinjaman online, tak sedikit orang yang terjerat lilitan utang akibat gagal bayar.
Dengan bunga tinggi, saat gagal bayar beberapa aplikasi pinjaman online melakukan penagihan dengan cara yang kurang lazim.
"Mereka menelepon teman si peminjam untuk dimintai tolong mengingatkan pembayaran utang," katanya.
Ada pula perusahaan aplikasi pinjaman online yang mengirimkan debt collector untuk menagih utang.
Bila hal ini sedang terjadi pada Anda, sebaiknya segera lunasi seluruh utang tersebut.
Sebelum Anda menghindar dan dibuat malu oleh para penagih.
(*)