Find Us On Social Media :

Tak Sebanding dengan Harta yang Didapatnya dari Berbisnis, Segini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Gibran Rakabuming Jika Jadi Wali Kota Solo

By None, Sabtu, 26 September 2020 | 18:24 WIB

Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo yang diusung PDI-P, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa saat melakukan silaturahmi dengan para anggota fraksi PDI-P DPRD Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/7/2020).

 

Grid.ID - Anak sulung Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.

Gibran Rakabuming Raka sudah menjalani salah satu syarat pencalonan masuk Pilkada yakni melaporkan harta kekayaannya.

Gibran lahir pada 1 Oktober 1987 atau kini berusia 32 tahun.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gibran melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 21,15 miliar atau tepatnya Rp 21.152.810.130.

Baca Juga: Belum Banyak Orang Tahu, Ini 5 Rahasia Agar Nggak Susah Tidur Setelah Ngopi

Kekayaan terbesarnya berasal dari aset properti.

Gibran Rakabuming diketahui memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya diklaim merupakan hasil sendiri alias bukan warisan atau hibah.

Diketahui Gibran selama ini menjalankan bisnis di bidang kuliner. Setidaknya ada 8 usaha yang dia geluti.

Dari hasil uang pribadinya, Gibran memiliki aset tanah dan bangunan di Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta.

Untuk aset berupa kendaraan, Gibran melaporkan kepemilikan 8 buah kendaraan berupa 5 mobil dan 3 motor.

Sebagaimana aset tanah, seluruh kendaraan miliknya merupakan hasil sendiri.