Find Us On Social Media :

Tak Sebanding dengan Harta yang Didapatnya dari Berbisnis, Segini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Gibran Rakabuming Jika Jadi Wali Kota Solo

By None, Sabtu, 26 September 2020 | 18:24 WIB

Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo yang diusung PDI-P, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa saat melakukan silaturahmi dengan para anggota fraksi PDI-P DPRD Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/7/2020).

Kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 senilai Rp 350 juta, Isuzu Panther tahun 2012 senilai 70 juta, Daihatsu Grandmax tahun 2015 senilai Rp 60 juta, Toyota Avanza masing-masing tahun 2012 dan 2016 senilai Rp 60 juta dan Rp 90 juta.

Untuk roda dua, Gibran mengoleksi motor Royal Enfield tahun 2017 dengan taksiran nilai Rp 40 juta, lalu Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5 juta dan Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp 7 juta.

Dalam LHKPN, Gibran juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp 260 juta.

Berikutnya aset lain berupa kas dan setara kas senilai Rp 2,15 miliar.

Politikus yang baru masuk menjadi kader PDI-P ini juga memiliki aset yang dicatat sebagai harta lainnya sebesar Rp 5,52 miliar serta utang sebesar Rp 895,58 juta.

Baca Juga: Mampu Gelar Resepsi Mewah Tanpa Endorse, Ternyata Segini Honor Nella Kharisma Sekali Manggung!

Gaji dan tunjangan Wali Kota Solo

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.